Pendidikan Sistem Ganda / Program Pelaksanaan Kompetensi Siap Kerja (PSG/PPKSK) Merupakan terobosan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 1994, yang ditindak lanjuti kurikulum SMK edisi 1999 serta kurikulum edisi 2004 yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional, mampu memilih karir, mampu berkompetensi, mampu mengembangkan diri dan menyiapkan tenaga tingkat menengah untuk mengisi kebutuhan dunia usaha / dunia industri serta menjadikan warga negara yang produktif, adaptif dan kreatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, program dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan serta pencapaian tujuan yang efektif dan efisien haruslah didukung oleh berbagai pihak seperti :
- Kesediaan dunia usaha / dunia industri / instansi pemerintah yang dapat dijadikan institusi pasangan bagi dunia pendidikan (sekolah) sebagai perwujudan pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda / Program Pelaksanaan Kompetensi Siap Kerja (PSG/PPKSK).
- Sekolah yang dalam hal ini sebagai pemasok peserta PSG/PPKSK kepada pihak dunia usaha / dunia industri / instansi pemerintah harus menyiapkan segalanya yang berkaitan dengan PSG / PPKSK sehingga terjadi sinkronisasi program.
- Orang tua siswa / i atau wali harus memberikan dukungan serta dorongan baik secara moril, spiritual maupun materil.
- Para siswa yang harus siap menerima kenyataan maupun kondisi yang ada dalam melaksanakan praktik kerja sebagai pelaksanaan PSG / PPKSK pada dunia usaha / dunia industri / instansi pemerintah.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M- IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
11. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020, 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
14. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;dan
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.